06 Mar

SUCCES BERSAMA DFI - MOH. ZAINUS SUBKHAN

DUTA FUTURE INTERNATIONAL

 PROFIL PERUSAHAAN

PT. DUTA FUTURE INTERNASIONAL

 
PT. DUTA FUTURE INTERNASIONAL didirikan pada 10 Nopember 2007 di Bandung. DUTA FUTURE INTERNATIONAL adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, Jasa Pemasaran produk komoditas pokok dalam masyarakat dan peluang bisnis untuk para Pelanggan/Anggota berbasis E-Commerce, dengan meluncurkan suatu Konsep Marketing “CUSTOMER REFERRAL PROGRAM“. DUTA FUTURE INTERNATIONAL didukung dengan Managemen dan IT yang Profesional, serta Marketing Plan yang dahsyat. PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL memiliki satu divisi khusus yaitu DUTA BUSINESS SCHOOL yang bergerak di bidang Edukasi & Training Enterpreneurship.

Perusahaan menyediakan bantuan e-commerce/internet marketing untuk memudahkan semua member DUTA FUTURE INTERNATIONAL memulai usaha. Salah satu peluang yang dtawarkan adalah keagenan pulsa yang berbasis teknologi internet. Membantu membernya untuk menjadi Dealer Isi ulang pulsa elektrik. Saat ini DUTA FUTURE INTERNATIONAL sebagai main dealer keagenan one-chip-all-operator memiliki puluhan ribu dealer yang tersebar di seluruh Indonesia. Semua transaksi, perhitungan keuangan, dan administrasi telah otomatis terkomputerisasi. Jadi pemilik usaha (member) DUTA FUTURE INTERNATIONAL tidak membutuhkan kantor khusus dan tidak membutuhkan pegawai untuk melakukan kegiatan bisnis seperti suatu usaha/bisnis pada umumnya. Hal ini dikarenakan kantor DUTA FUTURE INTERNATIONAL sendiri bisa diakses di internet (virtual office). Jadi Anda dapat menjalankan bisnis ini di manapun Anda berada dan kapanpun Anda inginkan. Tidak perlu menunggu jam kantor buka karena internet selalu buka 24 jam non-stop.

 
STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN

Komisaris

Randu Sekti W.
Andhika Hantyo P.

Presiden Direktur

Febrian Agung Budi Prastyo

Manager IT

Edwin Yudayana, ST. MT.
Adi Sulistyo, ST. MT.

Manager Server Pulsa

Dani Purnama, SE.

Manager Keuangan

Sony Triangga Putra

Manager Marketing

Wahyu Haryadi
Satriyo B.P. Adhi, ST.

Manager Operasional

Ahmad Mustofa, SE.

CSO

Shinta Dewi

  

Presdir PT Duta Future International (tengah) dan Leader-leader tim DBS

 FALSAFAH, VISI, MISI DAN MOTO

Falsafah
Kekeluargaan, Kebersamaan, Kerja Keras, dan Kerja Cerdas.

Visi
Menjadi perusahaan yang transparan, kuat, profesional, inovatif dan mensejahterakan semua yang terlibat didalamnya.

Misi
1. Membentuk SDM yang professional dan bertaqwa Kepada Tuhan YME
2. Mencerdaskan bangsa
3. Membentuk etos kewirausahaan kepada masyarakat
4. Membantu masyarakat untuk menemukan potensi peluang usaha
5. Mendorong pertumbuhan perekonomian Negara yang jujur dalam kebersamaan

Moto
Membangun jiwa enterpreneur dahsyat ( We Create Extraordinary People )

LEGALITAS PERUSAHAAN

Nama Perusahaan             : PT. Duta Future International
Notaris                      : Hj. Imas Tarwiah Soedrajat, SH. MH.
SIUP                          : 510/2-0077-DISKUKM & PERINDAG/2008
TDP                            : 101115113715
NPWP                       : 02.789.009.4-429.000
Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI Nomor : AHU-09853.AH.01.01. Tahun 2008

Kantor Admin
Surapati Core Blok J-7
Jl. PH Mustafa (Suci) no. 39 Bandung
Tel: 022-87241426, Fax: 022-87241427
email: duta_future_int@yahoo.com

Kantor Server Pulsa
Cicaheum Bandung
Tel: 022-70360909              022-91559900          08888 200 330

KETENTUAN DAN SYARAT

AKTIVASI MEMBER DUTA BUSSINESS SCHOOL

 PT DUTA FUTURE INTERNATIONAL

Untuk bisa menikmati semua fasilitas, pelayanan serta penghasilan yang DAHSYAT di program DBS dari PT. DFI, maka Anda harus:

1.      WAJIB Membeli Kartu Aktivasi (Kartu Hak Usaha)  Rp. 200.000,- ( EC/CCI ) untuk penggunaan pertama kali dan kartu REGULER senilai  Rp.150.000,-  untuk penambahan hak usaha. Kartu ini dapat diperoleh pada Upline atau Card Agency di kota Anda.

2.      Kunjungi website kami www.duta4future.com untuk mengaktivasikan kartu Anda dengan memasukkan No. Seri dan Pin yang tertera di Kartu Aktivasi Anda.

3.      Setelah AKTIVASI maka Anda telah resmi bergabung bersama keluarga besar PT.DUTA FUTURE INTERNASIONAL.

.BENEFIT MEMILIKI HAK PERSONAL FRANCHISE DFI:

1.    Kartu Member berlaku selamanya

2.    Kartu Member Anda juga berfungsi sebagai Kartu Diskon (Khusus EDISI EC ) Belanja pada Merchant / Outlet yang bekerjasama dengan DUTA FUTURE INTERNASIONAL.

3.    Anda mendapatkan 1 Usaha yang bisa diwariskan.

4.    Potensi mendapatkan Penghasilan Rp. 270.000,- / hari / HU dari Bonus Matching.

5.    Bonus Pulsa senilai Rp.90.000,- / hari / HU dari Bonus Matchin (Bonus Pasangan)

6.    Potensi penghaslan Milyaran rupiah dari Royalty Keagenan & D20.

7.    Mempunyai kesempatan memperoleh Asuransi Kecelakaan, Televisi, Handphone, Komputer, Sepeda motor , Mobil Mewah (Mercedez Benz C240) , hingga RUMAH MEWAH senilai 1,5 Milyar.

8.    Bagi Member untuk wilayah Bandung dan sekitarnya akan mendapatkan diskon pembelian motor hingga 1 juta rupiah. ( hubungi Customer Care kami untuk informasi lebih lanjut )

  PERATURAN  MEMBER / PEMEGANG LISENSI:

1.    Data member pendaftaran haruslah data yang sesuai dengan data KTP (data yang valid).

2.    Data bank harus sama dengan data pendaftaran yang sesuai dengan data KTP.

3.    Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan diproses dan tidak dapat diedit kembali.

4.    Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap jual beli account yang dilakukan oleh member.

5.    Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan di atas maka perusahaan berhak memblokir keanggotaan dari member tanpa konpensasi apapun.

 PERATURAN  PEMINDAHAN DATA / KEPEMILIKAN MEMBER:

Perubahan data bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Yang bersangkutan meninggal dunia

2.    Mengirimkan KTP pihak penghibah dan yang dihibahi serta menyertakan FC Kartu keanggotaan bolak balik serta menyertakan No Keanggotaan DFI.

3.    Apabila yang dihibahi belum punya KTP bisa menyertakan FC Kartu Keluarga

4.    Persetujuan perubahan akan selesai diproses dengan jangka waktu 2 minggu.

5.    Semua berkas di Fax atau di kirimkan ke pihak Perusahaan

LISENSI PERSONAL FRANCHISE DUTA FUTURE INTERNATIONAL:

1.    Membership/keanggotaan DUTA FUTURE INTERNASIONAL adalah terbuka bagi masyarakat  umum yang merupakan wirausaha mandiri ( Personal Franchise) dan bukan sebagai karyawan / staff / pegawai dari PT. DUTA FUTURE INTERNASIONAL

2.    Pendaftaran DUTA FUTURE INTERNASIONAL hanya dilakukan secara Online (e-commerce), Pendaftaran diluar ketentuan ini DUTA FUTURE INTERNASIONAL tidak bertanggungjawab atas segala dampak yang ditimbulkan.

3.    Calon member wajib mencantumkan dan mengisi data-data administrasi secara benar. Apabila terjadi kesalahan data-data administrasi oleh member, perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala permasalahan yang timbul dikemudian hari.

4.    Setiap Member berhak mendapatkan Kartu Membership yang didalamnya tertera Nomor Seri dan Nomor Pin. Member wajib menjaga Nomor Pin dan Nomor Seri, serta Nomor Id dan Password pribadi. Penyalahgunaan terhadap Nomor Pin, Nomor Seri, Nomor Id dan Password menjadi tanggung jawab member yang bersangkutan.

5.    Kartu Member tidak dapat diuangkan / dikembalikan kepada Perusahaan (No. Refund).

6.    Semua member yang bergabung diwajibkan mempunyai sponsor dan dianggap sudah mengerti / memahami semua aturan / program Marketing Plan serta segala resiko yang menyertainya. Tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun

7.    Penghasilan akan diperoleh jika member MENJALANKAN SISTEM SECARA BENAR, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Duta Internasional. Karena Duta International bukanlah perusahaan Investasi / HYIP atau sejenisnya.

8.    Setiap Member diwajibkan menggunakan nomor rekening atas nama sendiri. Setiap satu nama atau satu nomor rekening dibatasi hanya mempunyai 31 ( tiga puluh satu ) hak usaha di DUTA FUTURE INTERNASIONAL.

9.    Jika Perusahaan menemukan kecurangan atau tindakan yang merugikan member lain dan atau merugikan PT Duta Future Internasional baik secara moral maupun material maka Perusahaan PT Duta Future Internasional i berhak menonaktifkan dan atau mencabut keanggotaan member yang bersangkutan.

10. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap janji-janji lisan maupun tertulis dari member yang tidak sesuai dengan Marketing Plan dan kebijakan Perusahaan. Permasalahan yang timbul akibat Janji – janji tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari Member yang bersangkutan.

11. Setiap Member wajib menjaga nama baik Perusahaan Duta Future Internasional. Tidak mencemarkan nama baik (menjelek-jelekkan) perusahaan lain yang sejenis pada saat melakukan presentasi, dan dilarang mengikuti serta mengembangkan jaringannya.

12. Setiap Member wajib memberikan keterangan-keterangan kepada calon Member khususnya dan masyarakat umumnya dengan sebenar-benarnya. Jika terjadi permasalahan akibat dari penyimpangan penyampaian keterangan-keterangan dari Marketing Plan dan Kebijakan Perusahaan adalah menjadi tanggung jawab Member yang bersangkutan.

13. Setiap member yang dianggap merugikan perusahaan dan juga menyebabkan keresahan member lain yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan perusahaan.

14.  Jika ada laporan secara tertulis dan dapat dibuktikan kebenarannya oleh orang (jaringan) lain yang diresahkan karena menjalankan program International Marketing lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan keanggotaannya tanpa kompensasi apapun.

15. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban kepada Member jika di Perusahaan terjadi bencana alam, kerusuhan, huru-hara, perubahan kebijakan hukum atau politik yang mengakibatkan ditutupnya perusahaan.

16. Pelanggaran terhadap salah satu dan atau keseluruhan isi dari peraturan ini

MARKETING PLAN

Biaya pendaftaran Rp.200.000,- untuk HU pertama (Kartu CCI / EC) & Rp.150.000,- untuk penambahan HU (kartu reguler). Anda akan mendapatkan:

1.    Hak Keagenan Pulsa

2.    Asuransi Kecelakaan

3.    Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama untuk kartu EC dan 40.000  untuk CCI

4.    Diskon Pembelian Motor (khusus untuk beberapa wil tertentu)

5.    Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri

6.    Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)

7.    Program CRP (Customer Refferal Program)

Dengan Anda mereferensikan Program Pulsa Gratis bersama DBS ini kepada rekan Anda, maka Anda akan mendapatkan:

 1. Subsidi Sponsor

Subsidi Sponsor didapatkan saat Anda memperkenalkan orang baru untuk direkrut menjadi jaringan Anda. Setiap Anda mendapatkan member / agen baru, Anda akan mendapatkan Rp.20.000. Subsidi Sponsor didapatkan hanya oleh 1 orang yang mengajak (mereferensikan) saja. Upline-upline yang tidak mensponsori tidak mendapatkan Subsidi Sponsor. Semakin banyak orang yang anda sponsori, semakin besar Subsidi Sponsor Anda. Jika Anda mensponsori lebih dari 3 orang, maka anggota yang ke-3 atau selebihnya dapat ditempatkan di bawah anggota 1 atau 2.

Contohnya, jika Anda berhasil mengajak si A dan si B, Anda akan mendapatkan Subsidi Sponsor Rp.20.000 x 2 = Rp.40.000. Jika Anda ingin ingin mengajak lebih dari dua orang, misalnya si C, Anda dapat menaruh si C (melalui virtual office atau handphone Anda) di bawah si A atau si B. Dalam contoh diatas, si C Anda tempatkan dibawah si A. Maka, Anda akan mendapat lagi Subsidi Sponsor sebesar Rp.20.000.-

 2. Subsidi Pasangan

Subsidi Pasangan ini adalah subsidi perkembangan jaringan Anda. Subsidi Pasangan akan Anda dapatkan ketika ada keseimbangan jumlah account anggota di jaringan Anda di kaki sebelah kiri dan kanan, besarnya: Rp.30.000,- ( Rp 22.500 rupiah cash + 7.500 Deposit Pulsa) untuk setiap pasangnya. Jadi bila ada anggota di kaki kiri dan kanan yang bisa dipasangkan Anda akan mendapatkan Subsidi Pasangan. Otomatis program komputer yang akan menghitung ini semua, Anda tidak perlu pusing-pusing untuk menghitungnya. Subsidi Pasangan ini selain subsidi yang terbesar di bisnis ini juga berpotensial sebagai pasif income Anda nantinya jika jaringan Anda sudah berkembang besar.

Khusus untuk Subsidi Pasangan, agar perusahaan tidak merugi, perusahaan membatasi Subsidi Pasangan setiap harinya. Setiap hari maksimal Subsidi Pasangan yang dapat Anda terima adalah 12 pasang (Flushout). Jadi penghasilan Anda per hari maksimal sebesar: 12 pasang x Rp 22.500 = Rp 270.000 dan 12 pasang x Rp 7.500 = Rp 90.000 Deposit Pulsa.

Jika lebih, disebut flush out . Misalnya jika terdapat 13 anggota baru dikaki kiri dan 15 anggota baru dikaki kanan, maka Subsidi Pasangan Anda yang seharusnya 13 pasang (ada 2 anggota dikaki kanan yang menunggu dipasangkan dikaki kiri) tetap akan dihitung 12 pasang, 1 pasang sisanya akan masuk ke perusahaan. Jika flush out terjadi, Anda berkesempatan memperoleh poin untuk mendapatkan reward.

 3. Subsidi Titik

Anda akan mendapatkan Rp.1000 untuk setiap member yang ada di jaringan Anda sampai kedalaman 20 Generasi. Subsidi Titik untuk mengantisipasi apabila jaringan Anda berat sebelah (tidak seimbang) atau hanya 1 kaki yang jalan. Apabila keadaan itu terjadi, maka Anda tidak akan mendapatkan Subsidi Pasangan . Maka Subsidi Titik tetap dapat menghidupi Anda. Apabila kedua kaki Anda berupa binary sempurna (seimbang) maka sampai di Generasi ke-20 total anggota di jaringan Anda sebanyak 2.097.150 anggota, berarti Subsidi Titik yang bisa Anda dapatkan Rp. 2.097.150.000.-

Pada kenyataannya, kecil kemungkinan terjadi jaringan Anda betul-betul sempurna, namun jika jumlah anggota Anda 50% dari sempurna saja, berarti Anda akan mendapatkan Subsidi Titik sebesar Rp.1 milliar!! Lebih pahit lagi jika 25% aja dari sempurna, Anda akan mendapatkan Subsidi Titik  sebesar Rp.500juta. Apakah ada Anda akan menolaknya? 

 4. Subsidi Generasi Duplikasi

Subsidi Generasi / Duplikasi adalah subsidi sebesar Rp.2000,-/ member / Generasi yang Anda dapatkan ketika Generasi I, II, ataupun III di jaringan Anda mendapatkan Subsidi Pasangan sampai kedalaman tak terbatas (karena dibatasi flush out maka sehari maksimal 12 pasang/anggota di jaringan Anda/Generasi).

 Generasi I adalah orang-orang yang Anda sponsori.

Generasi II adalah orang-orang yang disponsori generasi I Anda.

Generasi III adalah orang-orang yang disponsori generasi II Anda.

 Subsidi ini diberikan sebagai insentif kepada anggota mengingat tidak ada anggota yang memiliki jaringan sempurna (sering kakinya besar sebelah). Jika tadinya Anda tidak mendapatkan subsidi yang besar jika membantu kaki “gajah” Anda (kecuali subsidi titik), maka sekarang setiap ada pertambahan di kaki “gajah” Anda, selama bisa dipasangkan untuk generasi I/II/III, Anda akan mendapatkan subsidi yang besar pula.

Dengan asumsi masing-masing anggota mensponsori 5, dan masing masing dari mereka mensponsori 5 orang sampai generasi III maka potensi penghasilan Anda:

Generasi I     : 5 X Rp. 2000,- X 12  = Rp. 120.000,- / hari / HU

Generasi II   : 25 X Rp. 2000,- X 12 = Rp. 600.000,- / hari / HU

Generasi III             : 125 X Rp. 2000,- X 12 = Rp. 3.000.000,- / hari / HU

Dari perhitungan diatas terlihat potensi Subsidi Generasi Duplikasi Anda adalah Rp. 3.720.000,-/hari.

 5. Royalti Keagenan

Subsidi bulanan, yang di dapat dari total pembelian Pulsa Keagenan dari jaringan Anda dari Generasi 1 sampai Generasi 10 sebesar Rp. 10,-/transaksi. Sistem akan mencari secara otomatis Member yang melakukan transaksi sampai 10 Level ke bawah. Member di jaringan Anda yang pada bulan tersebut tidak melakukan transaksi tidak akan masuk perhitungan dan digantikan oleh Level bawahnya (Kompres / Push Up)

Generasi

Jumlah Agen

Royalty

Jml transaksi / bln

Subsidi / bln (Rp)

 
6. Subsidi Reward
 

Reward akan diberikan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan bisnis ini. Penilaian prestasi menggunakan sistem flush out. 1 poin terhitung jika terdapat 13 pasang dalam 1 hari.

Jenis-Jenis Reward

1 poin             : Polis Asuransi kecelakaan Gratis dengan pertanggungan senilai Rp.10.000.000,-

15 poin           : Televisi senilai Rp.1.000.000,-

30 poin           : Handphone senilai Rp.2.000.000,-

75 poin           : Laptop senilai Rp.5.000.000,-

100 poin        : Infokus (LCD Projector) senilai Rp.6.500.000,-

150 poin        : Motor Rp. 15.000.000,-

400 poin        : Program Religi ke tanah suci Rp. 40.000.000,-

1000 poin      : Mercedes Benz C240 senilai Rp. 500.000.000,- *

2000 poin      : Rumah Mewah senilai Rp.1.500.000.000,- *

 

*Promo s/d November 2012

 

Reward setelah November 2012

1000 poin : Mobil senilai Rp. 125.000.000,-

2000 poin : Rumah senilai Rp. 250.000.000,-

 7. Sharing Internasional

Member dengan pencapaian jumlah tertentu total jaringan kanan-kiri akan mendapatkan gelar khusus yang mendapatkan Passive Income berupa Sharing Laba Penjualan Pulsa Nasional dengan syarat & ketentuan berlaku.

 

Bronze Enterpreneur     : 50% x LPDFI      1000:1000

S BE

Silver Enterpreneur       : 33% x LPDFI      5000:5000

S SE

Gold Enterpreneur         : 17% x LPDFI    15000:15000

S GE

   

Dengan subsidi sharing ini Anda akan mendapatkan Passive Income Murni dengan hanya sedikit kerja cerdas diawal. Fakta membuktikan bahwa untuk meraih Gelar Bronze Entrepreneur hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan, dengan raihan penghasilan hingga 30juta/bulan dalam kurun waktu singkat.

 

PREDIKSI TERBURUK MENJALANKAN CUST. REFFERAL PROGRAM DFI SELAMA 1 TAHUN:

Misalkan Anda hanya ingin memperkenalkan bisnis ini di bulan pertama saja, selanjutnya Anda hanya ingin membantu anggota baru Anda saja. Dari ratusan orang yang telah Anda kenal, hanya dua orang saja yang Anda ajak ke dalam bisnis ini. Di bulan berikutnya, kedua anggota Anda tersebut juga hanya bisa mengajak masing-masing dua orang, sehingga di bulan kedua terdapat 4 anggota baru di jaringan Anda. Proses ini berlangsung sama (ter-duplikasi) ke seluruh jaringan Anda, yaitu masing-masing anggota baru hanya mengajak 2 orang di bulan pertama, selanjutnya hanya membantu anggota baru di masing-masing jaringannya untuk mendapatkan dua orang, begitu seterusnya.

 

Maka jika Anda menjalankan bisnis ini selama 1 tahun atau 12 bulan, jumlah anggota dan subsidi pasangan baru di jaringan Anda:

Bulan ke-

Anggota Baru

Subsidi Pasangan Cash

Subsidi Pasangan Pulsa

 

CARA MEMPERBESAR PENGHASILAN ANDA:

 

JOIN MINIMAL 7 HAK USAHA!!!

 

INDEX MUDHOROBAH (Sistem Bagi-Hasil)

PT DUTA FUTURE INTERNATIONAL menggunakan sistem syariah (index mudhorobah) secara TRANSPARAN untuk pembayaran subsidi kepada member-membernya berdasarkan omset / pemasukan yang perusahaan terima setiap hari. Subsidi setiap member yang akan dikirim ke rekening terlebih dahulu besarnya dikalikan dengan index tersebut. Sistem ini menjamin perusahaan tidak dapat merugi sehingga kokoh bertahan lama & kelangsungan pembayaran subsidi untuk member terjamin. Sistem index ini mirip sekali dengan sistem bagi hasil yang dipakai oleh bank syariah.

Rumus yang dipakai: 

 

OMZET PERUSAHAAN - BIAYA OPERASIONAL   = INDEX MUDHOROBAH

               SUBSIDI YANG DIBAGIKAN

Misalkan progressive index 0,9 dan subsidi Anda yang tertera di virtual office Rp.1.000.000,-. Maka subsidi yang Anda terima sebesar Rp.1.000.000,- x 0,9 = Rp.900.000,-

SALAM DAHSYAT!!!

CARD AGENCY CIREBON :

HUBUNGI


.Moh. Zainus Subkhan. Jl.Raya Kendal Blok Wage No.62 RT/RW:02/04 Desa Kendal Kec.Astanajapura Kab.Cirebon.


MENGAPA HARUS DFI

*      Perusahaan dengan omset milyaran dibangun tanpa hutang oleh asli putra bangsa Indonesia

 

*      Bukan bisnis piramid

 

*      Memiliki Sekolah Bisnis yang sudah berhasil mencetak banyak pengusaha sukses & kaya di Indonesia

*      Telah bekerja sama dengan semua operator GSM & CDMA

*      Keagenan Pulsanya dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia bahkan dapat melayani transaksi luar negeri.

*       Modal usaha kecil  / untuk segala lapisan

*       Bisnis Tanpa Resiko

*       Dukungan internet (e-commerce)

*       Akses e-banking.

*       Bekerja sama dengan Ribuan merchant / Perusahaan mitra ternama

*       Sistem kerja sangat mudah

*       Tidak ada target bulanan

*        Komisi Mingguan

 

FASILITAS MEMBER:

1.    Teknologi isi ulang HP pribadi

(Lebih Murah, Simpel, Transaksi 24 Jam)

2.    Software SMS MURAH Lintas Operator (GPRS)

3.    Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama

4.    Diskon Pembelian Motor (Cek www.duta4future.com)

5.    Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri

6.    Education Pack  (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)

7.    CRP (Customer Refferal Program)

 

 

HAK USAHA CUSTOMER REFFERAL PROGRAM (CRP)

Komisi yang BERKELANJUTAN akan Anda peroleh apabila Anda memperkenalkan teman Anda kepada PT. DUTA-INTERNATIONAL, minimal 2 (saja) teman Anda kemudian menduplikasikannya.

 

 

 

06 Mar

PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM

PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Moh. Zainus Subkhan )

            Keluarga sakinah mawadah dan rohmah adalah cita–cita bagi setiap pasangan kekasih. Setiap pasangan kekasih ingin hubungan mereka sampai kepada jengjang pernikahan dan hidup bahagia bersama keluarga. Tetapi bagaimana bisa semua itu terjadi apabila kita tidak mengenali kepada calon pendamping hidup kita nanti. Sebagai mana pepatah menyatakan “tak kenal maka tak sayang”. Maka daripada itu kita harus semaksimal mungkin mengenal latar belakangnya baik keturunan harta dan tak kalah pentinya adalah masalah agamanya daripada calon pendamping itu sebelum terjadinya a’kad pernikahan.

Sebagai mana Allah SWT telah berfirman dalamAl-Qur’an Suart al hujraat ayat 13:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Oleh karena itu salah satu cara  untuk penanggulangi agar pasangan suami istri bisa bahagia ketika berlangsungnya rumah tangga yaitu dengan cara mencari pasangan yang cocok baik deri segi fisik maupun dari segi rohaninya, dan dalam hal ini dalam hukum islam di kenal dengan ta’aruf  atau dalam bahasa yang berlaku di masyarakat adalah pacaran yaitu ajang saling mengenali antara laki-laki dan wanita.

Pada masa kini banyak terjadinya perceraian dikalangan masyarakat bawah bahkan sampai kalangan masyarakat atas padahal berpacaran sangat lama sekali, maka dari pada itu untuk menaggulangi permasalahan tersebut penulis mencoba untuk mengarahkan sudut pandang dari makna pacaran tersebut.

Alasan penulis membahas masalah ini adalah banyak orang dewasa pada masa pacaran mereka bukannya mengenali sifat latarbelakang keluarga atau yang lainnya, malah sebaliknya mereka hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya saja.

 Dengan melihat kenyataan yang ada seperti ini penulis akan mencoba memaparkan atau membahas “pacaran upaya terbentuknya keluarga sakinah” dalam pandangan syariat Islam dan bagaimana sebenarnya yang di anjurkan atau di larangnya  tersebut.

 PACARAN DAN KELUARGA SAKINAH

 A. PENGERTIAN

             Pacaran menurut kamus besar bahasa indonesia (edisi ketiga,2002:807), pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Berpacaran adalah berkasih-kasihan. Memacarai adalah mengencani; menjadikan dia sebagai pacar.

            Pacaran sendiri dapat diartikan ajang saling mengenal agar mengetahui karakter masing-masing.

            Hubungan yang terjadi antara bujang dan gadis dengsn maksud mengadakan hubungan perkawinan, baik yang berlaku atas kehendak muda-mudi (naposo-bulung, Batak,mulei mengenai, lampung) itu sendiri, maupun karwena adanya dorongan orang tua/keluarga diantara mereka, kita sebut “rasan sanak”.

 B. HUKUM HUBUNGAN MUDA MUDI (PACARAN)

            Adanya hubungan hukum untuk maksud perkawinan di dalam ‘rasan sanak” dapat dibuktikan dengan adanya barang pemberian, surat-surat,  pengakuan bujang dan gadis, keterang saksi-saksi anggota kerabat atau tetangga dan pengetahuan orang tua.

            Pada beberapa lingkungan masyarakat adat hubunganhukum bujang gadis atau pria dan wanita untuk maksud perkawinan, yang dalam istilah sehari-hari disebut “berpacaran’ (berkahaga”,Lampung; ‘belinjangan”, Sumatera Selatan) tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya pergaulan bujang gadis karena adanya pengakuan dan surat-surat atau pengetahuan saudara atau tetangga, melainkan juga harus ada “tanda mau”(“tanda bekahaga”’Lampung; “tanda rasan”, rejang; “barang gadai”, Sumatera selatan).

            Dalam hukum mengenai pacaran ini ada beberapa pendapat yang berbeda salah satunya dala abu al-gifari menyatakan bahwa ‘pacaran itu jalan syrtan yang lurus menuju neraka”  disebabkan dalam praktek saat ini merupakan pembenaran pada prilaku seksual. Sebagai diungkapkan diatas. Rilaku remaja saat pacaran sudah menjurus pada perzinaan yang dilegalakan oleh keluarga mereka. Itulah sebabnya abu al-gifari berpendapat seperti itu.

 C. WAKTU PACARAN

            Waktu pacaran adalah pada waktu dimana peminangan belum dimulai. Disinilah ditentukan keluarga yang akan diciptakan apakah akan dibawa kedalam keluarga sakinah mawadah dan rahmah atau sebaliknya keluarga yang penuh dengan pertengkaran dan ketidaknyamanan didalam kehidupan keluarga. Sebab pacaran ini dapat diartikan sebagai pondasi /asas bagi terbentuknya kelak keluarga yang diinginkan. Apabila pndasi itu baik maka akan baik pula ke atasnya (masa depannya) maka apabila buruk buruk pula rumah tangganya kelak. Maka daripada iytu kita jangan merusak hubungan yang sakral ini dengan mengedepankan sexsualitasnya  (birahi) saja.

 D. MENGENALI CALON PASANGAN TANPA MELANGGAR SYAR’I

            Islam telah memiliki konsep tersendiri dalam mengatur hubungan antara lawan jenis. Konsep ini dibuat agar hubungan terjalin dengan sehat dan saling menyelamatkan dan menghindari fitnah seksual sebelum naik kepelaminan. Di bawah ini dibahas hal-hal yang terlarang untuk dilakuakn dan berbagai kiat hubungan yang sehat tanpa melanggar syar’i:

  1. Mengumbar Pandangan

Islam mengharuskan baik laki-laki atau wanita untuk menundukan pandangan agar terhindar fitnah seksual melalui mata. Diharamkan untuk mengumbar pandangan. Mata jelalatan menunjukan syetan telah mengendalikan mata itu.

Rasulallah bersabda :

“Pandangan( jelalatan) itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarkannya karena takut kepada Allah SWT keimanan yang terasa manis di dalam hatinya.: (HR. Hakim).

Allah SWT berfirman :

“katakanlah pada orang-orang beriman laki-laki (mu’minin) agar mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah amat mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya, janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa napak dari biasanya”.(QS.Al-Nur: 30-31).  

b. Sentuhan dan rabaan

Islam tidak membenarkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit. Sentuhan tangan haram hukumnya apalagi ciuman, cubitan mesra, colek mencolek, dekapan, saling gandeng dan saling gendong. Sentuhan dapat membangkitkan birahi. Walaupun sensitivitas masing-masing kulit berbeda, umpamanya kulit tangan beda dengan kulit wajah, namun sentuhan tangan adalah awal dari sentuhan lainnya. Biasanya jika tangan sudah diberikan lambat laun pipi, bibir, paha, dan yang lebih snsitif dari itu akan diberikan pula. Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya salah seorang diantara kamu ditikam dari kepalanyadengan jarum dari besi, adalah lebih bauik daripada menyentuh seseorang yang bukan nuhrimnya”(.HR.Tabrani).

c. Asyik bercengkraman berdua

Berdua apalagi ditempat suci memang asyik, namun kelakuan itu mengundang syetan. Mungkin nikmat tapi nikmat yang membawa derita. Saat berdua ditemani syetan ssangat mungkin terjadi berbagai pelanggaran lainnya. Umpamanya bersentuhan, pandang-memandang, buka-bukaan dan lain-lain. Rasulullah saw bersabda:

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyai sepi berduan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab bila demikian syetanlah yang menjadi pihak ketiga.” (HR.Ahmad)

 d. Buka bukaan (Aurat)

    Aurat secara garis besar berarti lokasi dari anggota tubuh tertentu dari manusia yang mengundang muatan seks atau mengandung daya tarik seks. Sehingga jika aurat ini sengaja atau tidak sengaja ditampakan, akan membangkitkan birahi dan memancing lawan jenis untuk melakukan hubungan intim. Bagi wanita, nyaris seluruh tubuh dan gerakan tubuhnya mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil dari tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang biasa dikategorikan aurat.

e. Over make up

bersolek adalah fitrah wanita. Namun bersolek secara berlebihan (over make up) saat hendak menemui calon pasangannya adalah bentuk tabarruj diambil dari bentuk kata al-buruj yang berarti bangunan, benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi. Wanita yang bertabaruj berarti dia menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana istana atau menara yang menjulang tinggi.

Silaturahmi sebagai ungkapan rasa cinta dan rindu boleh-boleh saja selama mengikuti aturan islam, namun jika dilakukan terlalu sering atau berlebihan (eksesif) tidak baik juga. Pertemuan terlalu sering menimbulkan kerawanan apalagi dilakukan diluar rumah. Apalagi hal itu dilakukan sebelum khitbah justru menjadi jatuh pada pola pacaran yang diharamkan islam. Sekalipun silaturahmi itu dilakukan berama orang tua umpamanya, tapi jika terlalu sering akan menimbulkan kesan berlebihan.

Apabila semua itu di hindari insya Allah suatu saat nanti anda akan menemukan keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah.

 E.CINTA DAN KASIH SAYANG

            Cinta dan kasih sayang tidak hanya memungkinkan pasangan tersebut membentuk kehidupan keluarga yang damai dan bahagia, tetapi juga memberi mereka kekuatan yang dibutuhkan untuk mengutamakan nilai-nilai kebudayaan yang lebih tinggi. Al-quran telah menerangkan sasaran ini bahwa, dalam pandangan islam konsep perkawinan itu merupakan konsep cinta dan kasih sayang. Pasangan tersebut telah diciptakan supaya mereka menikamti kedamaian dalam kebersamaan.  

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

 
F. PENDIDIKAN KELUARGA ISLAM

            Pengertian pendidikan keluarga islam tidak teerbatas pada ruang lingkup mendidik anak, sejak dalam kandungan sampai dengan masa sekolah, seperti sering dikelompokan dalam priodisasi psikologi, melainkan pendidikan keluarga islam mencakup dari masa bayi dalam kandungan hingga anak itu dewasa atau berkeluarga.

            Mengenai pendidikan ini, kita akan mengajukan ketentuan syara bahwa setiap rumah tangga (keluarga) muslim harus senantiasa menjadikan rumah tangga mereka dalam susunan yang penuh rasa keagamaan. Rumah tangga muslim adalah rumah tangga yang memancarkan sinar ajaran islam. Susunan ini bisa dicapai, jika setiap anggota keluarga selalu dekat dan mempelajari sumber ajaran islam, yakni alquran. Caranya ialah membaca dan mempelajari isi kandungan alquran secara intensif.

            Rasululllah memerintahkan kepada setiap rumah tangga muslim untuk membaca dan mempelajari alquran setiap saat, siang, dan mala; dan beliau melarang rumah tangga muslim itu sunyi dari suasana membaca dan mempelajari alquran.    

 DAFTAR PUSTAKA

v  Abdul qadir Jaelani.1995. Keluarga Sakinah. PT Bina Ilmu: Surabaya.

v  Abu Al-Ghifari. 2004. Pacaran yang Islami Adakah?. Mujahid Press: Bandung.

v  Abu Al-Ghifari. 2003. Romantika Remaja. Mujahid Press: Bandung.

 )- Mahasiswa S1 Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah Prodi Peradilan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

    Alamat: Jl. K.Masduki No. 62 RT/RW:02/04 Desa Kendal, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon 45181

    HP. 085722669661

06 Mar

PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM

PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Moh. Zainus Subkhan )

            Keluarga sakinah mawadah dan rohmah adalah cita–cita bagi setiap pasangan kekasih. Setiap pasangan kekasih ingin hubungan mereka sampai kepada jengjang pernikahan dan hidup bahagia bersama keluarga. Tetapi bagaimana bisa semua itu terjadi apabila kita tidak mengenali kepada calon pendamping hidup kita nanti. Sebagai mana pepatah menyatakan “tak kenal maka tak sayang”. Maka daripada itu kita harus semaksimal mungkin mengenal latar belakangnya baik keturunan harta dan tak kalah pentinya adalah masalah agamanya daripada calon pendamping itu sebelum terjadinya a’kad pernikahan.

Sebagai mana Allah SWT telah berfirman dalamAl-Qur’an Suart al hujraat ayat 13:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Oleh karena itu salah satu cara  untuk penanggulangi agar pasangan suami istri bisa bahagia ketika berlangsungnya rumah tangga yaitu dengan cara mencari pasangan yang cocok baik deri segi fisik maupun dari segi rohaninya, dan dalam hal ini dalam hukum islam di kenal dengan ta’aruf  atau dalam bahasa yang berlaku di masyarakat adalah pacaran yaitu ajang saling mengenali antara laki-laki dan wanita.

Pada masa kini banyak terjadinya perceraian dikalangan masyarakat bawah bahkan sampai kalangan masyarakat atas padahal berpacaran sangat lama sekali, maka dari pada itu untuk menaggulangi permasalahan tersebut penulis mencoba untuk mengarahkan sudut pandang dari makna pacaran tersebut.

Alasan penulis membahas masalah ini adalah banyak orang dewasa pada masa pacaran mereka bukannya mengenali sifat latarbelakang keluarga atau yang lainnya, malah sebaliknya mereka hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya saja.

 Dengan melihat kenyataan yang ada seperti ini penulis akan mencoba memaparkan atau membahas “pacaran upaya terbentuknya keluarga sakinah” dalam pandangan syariat Islam dan bagaimana sebenarnya yang di anjurkan atau di larangnya  tersebut.

 PACARAN DAN KELUARGA SAKINAH

 A. PENGERTIAN

             Pacaran menurut kamus besar bahasa indonesia (edisi ketiga,2002:807), pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Berpacaran adalah berkasih-kasihan. Memacarai adalah mengencani; menjadikan dia sebagai pacar.

            Pacaran sendiri dapat diartikan ajang saling mengenal agar mengetahui karakter masing-masing.

            Hubungan yang terjadi antara bujang dan gadis dengsn maksud mengadakan hubungan perkawinan, baik yang berlaku atas kehendak muda-mudi (naposo-bulung, Batak,mulei mengenai, lampung) itu sendiri, maupun karwena adanya dorongan orang tua/keluarga diantara mereka, kita sebut “rasan sanak”.

 B. HUKUM HUBUNGAN MUDA MUDI (PACARAN)

            Adanya hubungan hukum untuk maksud perkawinan di dalam ‘rasan sanak” dapat dibuktikan dengan adanya barang pemberian, surat-surat,  pengakuan bujang dan gadis, keterang saksi-saksi anggota kerabat atau tetangga dan pengetahuan orang tua.

            Pada beberapa lingkungan masyarakat adat hubunganhukum bujang gadis atau pria dan wanita untuk maksud perkawinan, yang dalam istilah sehari-hari disebut “berpacaran’ (berkahaga”,Lampung; ‘belinjangan”, Sumatera Selatan) tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya pergaulan bujang gadis karena adanya pengakuan dan surat-surat atau pengetahuan saudara atau tetangga, melainkan juga harus ada “tanda mau”(“tanda bekahaga”’Lampung; “tanda rasan”, rejang; “barang gadai”, Sumatera selatan).

            Dalam hukum mengenai pacaran ini ada beberapa pendapat yang berbeda salah satunya dala abu al-gifari menyatakan bahwa ‘pacaran itu jalan syrtan yang lurus menuju neraka”  disebabkan dalam praktek saat ini merupakan pembenaran pada prilaku seksual. Sebagai diungkapkan diatas. Rilaku remaja saat pacaran sudah menjurus pada perzinaan yang dilegalakan oleh keluarga mereka. Itulah sebabnya abu al-gifari berpendapat seperti itu.

 C. WAKTU PACARAN

            Waktu pacaran adalah pada waktu dimana peminangan belum dimulai. Disinilah ditentukan keluarga yang akan diciptakan apakah akan dibawa kedalam keluarga sakinah mawadah dan rahmah atau sebaliknya keluarga yang penuh dengan pertengkaran dan ketidaknyamanan didalam kehidupan keluarga. Sebab pacaran ini dapat diartikan sebagai pondasi /asas bagi terbentuknya kelak keluarga yang diinginkan. Apabila pndasi itu baik maka akan baik pula ke atasnya (masa depannya) maka apabila buruk buruk pula rumah tangganya kelak. Maka daripada iytu kita jangan merusak hubungan yang sakral ini dengan mengedepankan sexsualitasnya  (birahi) saja.

 D. MENGENALI CALON PASANGAN TANPA MELANGGAR SYAR’I

            Islam telah memiliki konsep tersendiri dalam mengatur hubungan antara lawan jenis. Konsep ini dibuat agar hubungan terjalin dengan sehat dan saling menyelamatkan dan menghindari fitnah seksual sebelum naik kepelaminan. Di bawah ini dibahas hal-hal yang terlarang untuk dilakuakn dan berbagai kiat hubungan yang sehat tanpa melanggar syar’i:

  1. Mengumbar Pandangan

Islam mengharuskan baik laki-laki atau wanita untuk menundukan pandangan agar terhindar fitnah seksual melalui mata. Diharamkan untuk mengumbar pandangan. Mata jelalatan menunjukan syetan telah mengendalikan mata itu.

Rasulallah bersabda :

“Pandangan( jelalatan) itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarkannya karena takut kepada Allah SWT keimanan yang terasa manis di dalam hatinya.: (HR. Hakim).

Allah SWT berfirman :

“katakanlah pada orang-orang beriman laki-laki (mu’minin) agar mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah amat mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya, janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa napak dari biasanya”.(QS.Al-Nur: 30-31).  

b. Sentuhan dan rabaan

Islam tidak membenarkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit. Sentuhan tangan haram hukumnya apalagi ciuman, cubitan mesra, colek mencolek, dekapan, saling gandeng dan saling gendong. Sentuhan dapat membangkitkan birahi. Walaupun sensitivitas masing-masing kulit berbeda, umpamanya kulit tangan beda dengan kulit wajah, namun sentuhan tangan adalah awal dari sentuhan lainnya. Biasanya jika tangan sudah diberikan lambat laun pipi, bibir, paha, dan yang lebih snsitif dari itu akan diberikan pula. Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya salah seorang diantara kamu ditikam dari kepalanyadengan jarum dari besi, adalah lebih bauik daripada menyentuh seseorang yang bukan nuhrimnya”(.HR.Tabrani).

c. Asyik bercengkraman berdua

Berdua apalagi ditempat suci memang asyik, namun kelakuan itu mengundang syetan. Mungkin nikmat tapi nikmat yang membawa derita. Saat berdua ditemani syetan ssangat mungkin terjadi berbagai pelanggaran lainnya. Umpamanya bersentuhan, pandang-memandang, buka-bukaan dan lain-lain. Rasulullah saw bersabda:

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyai sepi berduan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab bila demikian syetanlah yang menjadi pihak ketiga.” (HR.Ahmad)

 d. Buka bukaan (Aurat)

    Aurat secara garis besar berarti lokasi dari anggota tubuh tertentu dari manusia yang mengundang muatan seks atau mengandung daya tarik seks. Sehingga jika aurat ini sengaja atau tidak sengaja ditampakan, akan membangkitkan birahi dan memancing lawan jenis untuk melakukan hubungan intim. Bagi wanita, nyaris seluruh tubuh dan gerakan tubuhnya mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil dari tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang biasa dikategorikan aurat.

e. Over make up

bersolek adalah fitrah wanita. Namun bersolek secara berlebihan (over make up) saat hendak menemui calon pasangannya adalah bentuk tabarruj diambil dari bentuk kata al-buruj yang berarti bangunan, benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi. Wanita yang bertabaruj berarti dia menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana istana atau menara yang menjulang tinggi.

Silaturahmi sebagai ungkapan rasa cinta dan rindu boleh-boleh saja selama mengikuti aturan islam, namun jika dilakukan terlalu sering atau berlebihan (eksesif) tidak baik juga. Pertemuan terlalu sering menimbulkan kerawanan apalagi dilakukan diluar rumah. Apalagi hal itu dilakukan sebelum khitbah justru menjadi jatuh pada pola pacaran yang diharamkan islam. Sekalipun silaturahmi itu dilakukan berama orang tua umpamanya, tapi jika terlalu sering akan menimbulkan kesan berlebihan.

Apabila semua itu di hindari insya Allah suatu saat nanti anda akan menemukan keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah.

 E.CINTA DAN KASIH SAYANG

            Cinta dan kasih sayang tidak hanya memungkinkan pasangan tersebut membentuk kehidupan keluarga yang damai dan bahagia, tetapi juga memberi mereka kekuatan yang dibutuhkan untuk mengutamakan nilai-nilai kebudayaan yang lebih tinggi. Al-quran telah menerangkan sasaran ini bahwa, dalam pandangan islam konsep perkawinan itu merupakan konsep cinta dan kasih sayang. Pasangan tersebut telah diciptakan supaya mereka menikamti kedamaian dalam kebersamaan.  

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

 
F. PENDIDIKAN KELUARGA ISLAM

            Pengertian pendidikan keluarga islam tidak teerbatas pada ruang lingkup mendidik anak, sejak dalam kandungan sampai dengan masa sekolah, seperti sering dikelompokan dalam priodisasi psikologi, melainkan pendidikan keluarga islam mencakup dari masa bayi dalam kandungan hingga anak itu dewasa atau berkeluarga.

            Mengenai pendidikan ini, kita akan mengajukan ketentuan syara bahwa setiap rumah tangga (keluarga) muslim harus senantiasa menjadikan rumah tangga mereka dalam susunan yang penuh rasa keagamaan. Rumah tangga muslim adalah rumah tangga yang memancarkan sinar ajaran islam. Susunan ini bisa dicapai, jika setiap anggota keluarga selalu dekat dan mempelajari sumber ajaran islam, yakni alquran. Caranya ialah membaca dan mempelajari isi kandungan alquran secara intensif.

            Rasululllah memerintahkan kepada setiap rumah tangga muslim untuk membaca dan mempelajari alquran setiap saat, siang, dan mala; dan beliau melarang rumah tangga muslim itu sunyi dari suasana membaca dan mempelajari alquran.    

 DAFTAR PUSTAKA

v  Abdul qadir Jaelani.1995. Keluarga Sakinah. PT Bina Ilmu: Surabaya.

v  Abu Al-Ghifari. 2004. Pacaran yang Islami Adakah?. Mujahid Press: Bandung.

v  Abu Al-Ghifari. 2003. Romantika Remaja. Mujahid Press: Bandung.

 )- Mahasiswa S1 Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah Prodi Peradilan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

    Alamat: Jl. K.Masduki No. 62 RT/RW:02/04 Desa Kendal, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon 45181

    HP. 085722669661

06 Mar

PEGADAIAN SYARIAH DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

PEGADAIAN SYARIAH DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Moh. Zainus Subkhan*

A. Pengertian Gadai

a. Pengertian gadai menurut umum (Konvensional)

Mengutip pendapat Susilo (1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Jadi dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bisa dijual jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalambentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

b. Pengertian gadai menurut syari’at Islam

Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan tau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Dalam bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.”

Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra.

Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang.

Dari ketiga defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

B. Landasan Hukum Gadai

a. Landasan Berdasarkan Hukum Konvensional

Pada awalnya lembaga pegadaian pertamakali didirikan pada tanggal 1 April 1901. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, pegadaian beberapakali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bawah IBW (1928),Perusahaan Negara (1960),dan kembali ke perusahan jawatan 1969. baru sekitar tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000, pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum dan masuk sebagai salah satu BUMN dalam lingkungan Dep. Keuangan RI. hingga sekarang. Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 pasal 6, dijelaskan bahwa sifat usaha pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sedangkan isi pasal 7, dijabarkan:

(1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golonganmenengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap,praktek riba dan pinjaman tidak wajar.

b. Landasan Berdasarkan Syariat Islam

Syari’at IslamYang menjadi landasan bahwa diperbolehkannya gadai dalam syari’at islam adalah termaktum dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 283. Selain itu implementasi yang dicontohkan oleh Rasulullah ada pada hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari:“Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku.” Rasulullah kemudian menjawab menjawab:” bohong ! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya.” Kedua sumber hukum syari’at islam di atas diperkuat lagi dengan ijma’ para ulama yang telah bersepakat bahwa itu boleh, dan para ulama tidak pernah ada yang mempertentangkan kebolehannya berikut landasan hukumnya.

Adapun mengenai Prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

C. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai

Dari sumber hukum tersebut maka Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :

1. Rukun Gadai

  • Ada Ijab dan qabul (shigat)
  • Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
  • Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
  • Utang (marhun bih)

2. Syarat Syah Gadai

a. Shigat Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat tertentu. Misalnya, jika masa waktu utang telah habis dan belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang saksi.

  1. Orang yang berakad. Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh serta mampu melaksanakan akad.
  2. Barang yang dijadikan pinjaman

1. Harus berupa barang / harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual

2. Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai

3. Harus spesifik dan jelas

4. Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara syah

5. Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh

  1. Utang (marhun bih)

1. Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)

2. Dapat dimanfaatkan

3. Jumlahnya dapat dihitung

D. Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad

1. Penerima Gadai (Murtahin) Hak :

a. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun

b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan

c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi Kewajiban :

a. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab.

b. Tidak boleh mengguanakan marhun untuk kepentingan pribadi.

c. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.

2. Pemberi Gadai (Rahin) Hak :

a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin.

b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.

c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.

d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhun-nya kembali. Kewajiban :

a. Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

b. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya.

E. Akad Perjanjian Transaksi Gadai

Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :

1. Qard al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin) Ketentuannya : - Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, dll. - Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2. Mudharabah Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya :

a) Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dll.

b) Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.

3. Ba’i Muqayyadah Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin.

4. Ijarah Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

F. Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah

Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :

1. Jenis barang yang digadaikan

a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya

b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya

c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil dan sebagainya

2. Biaya-biaya

a. Biaya adminstrasi pinjaman. Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.

b. Jasa simpanan. Besarnya tarif ditentukan oleh :

a) Nilai taksiran barang

b) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan

c) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1 – 4 hari dianggap 5 hari).

c. Ketentuan barang :

a) Perhiasan; Biayanya sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0 – 50 dianggap 0; > 51 – 100 dibulatkan Rp100,-)

b) Barang elektronik, alat rumah tangga; Biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari.

c) Kendaraan bermotor; Biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari.

3. Sistem cicilan atau perpanjangan

Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah + 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.

4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai

Gol

Besarnya Taksiran

Nilai Taksiran

Biaya Administrasi

Tarif Jasa Simpanan

Kelipatan

A

100.000 – 500.000

500.000

5000

45

10

B

510.000 – 1.000.000

> 500.000 – 1.000.000

6000

225

50

C

1.050.000 – 5.000.000

> 1.000.000 – 5.000.000

7.500

450

100

D

5.050.000 – 10.000.000

> 5.000.000 – 10.000.000

10.000

2.250

500

E

10.050.000

> 10.000.000

15.000

4.500

1.000

5. Proses pelelangan barang gadai

Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.

Ketentuan :

a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.

b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas

c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin)

d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.

G. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah

Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai berikut :

1. Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai

Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.

2. Penaksiran nilai barang

Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.

3. Penitipan barang (ijarah)

Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.

4. Gold counter

Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya..

H. Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional

No

Pegadaian Syariah

Pegadaian Konvensional

1

Biaya administrasi berdasarkan barang Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang

2

1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari

3

Jasa simpanan berdasarkan simpanan Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman

4

Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat

5

Uang pinjaman 90 persen dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92%, sedangkan untuk golongan BCD 88-86%

6

Penggolongan nasabah D-K-M-I-L Penggolongan nasabah P-N-I-D-L

7

Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman

8

Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan

9

Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian

http://ekonomisyariah.site40.net

BAB II

PEGADAIAN SYARIAH DALAM UU NO.3 TAHUN 2006

DAN KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA

A. UU N0. 3 TAHUN 2006 DAN KEWENANGAN BARU Peradilan Agama

Lahirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalahsuatu konsekuensi logis dari pemberlakuan konsep “satu atap dalam pembinaan lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI” atau yang biasa dikenal dengan istilah “One roof system”, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI. Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tersebut, di samping merubah ketentuan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan financial pengadilan oleh Mahkamah Agung seperti diatur pada Pasal 5 (dalam UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 5 pembinaan teknis dilakukan oleh Mahkamah Agung RI sedangkan pembinaan non teknis (organisasi, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan) dilakukan oleh Departemen Agama), juga yang penting adalah mengatur mengenai penambahan kewenangan Pengadilan Agama. Dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 ditegaskan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. Perkawinan;

b. Waris;

c. Wasiat;

d. Hibah;

e. Wakaf;

f. Zakat;

g. Infaq;

h. Shadaqah; dan

i. Ekonomi Syari’ah.

Bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 terdapat 3 (tiga) tambahan kewenangan baru bagi Pengadilan Agama, yaitu : zakat, infaq dan ekonomi syari’ah.

Penjelasan huruf (i) pasal ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :

a. bank syari’ah;

b. lembaga keuangan mikro syari’ah;

c. asuransi syari’ah;

d. reasuransi syari’ah;

e. reksa dana syari’ah;

f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

g. sekuritas syari’ah;

h. pembiayaan syari’ah;

i. pegadaian syari’ah;

j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

k. bisnis syari’ah.

B. PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH.

Dengan adanya tambahan kewenangan memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah bagi lembaga Peradilan Agama, di samping merupakan peluang, namun juga sekaligus tantangan.

Peluangnya adalah “undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara ekonomi syari’ah”, sedangkan tantangannya adalah : mampukah para hakim Pengadilan Agama menangani perkara ekonomi syari’ah secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta adil seuai dengan amanat undang-undang.

Peluang dan tantangan yang sama tertuju juga kepada Lembaga Pendidikan Tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki fakultas/konsentrasi syari’ah, karena salah satu rekrutmen hakim/pegawai Pengadilan Agama adalah dari out put Fakultas Syari’ah UIN/IAIN/STAIN dan Peruguruan Tinggi Swasta yang membuka fakultas/konsentrasi syari’ah.

Peluang lainnya adalah adanya dukungan dari para ulama, cendekiawan dan masyarakat Islam pada umumnya yang menghendaki sekaligus menaruh harapan besar agar sengketa ekonomi syari’ah dapat ditangani oleh Pengadilan Agama dengan baik.

Setelah diundangkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006, perkara ekonomi syari’ah sudah mulai diajukan ke Pengadilan Agama, misalnya ke Pengadilan Agama Bukittinggi dan Pengadilan Agama Purbalingga. Perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama Bukittinggi, misalnya, sekarang sudah diputus oleh pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Padang) dan sedang dalam proses kasasi.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain :

1. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai;

2. Masih belum ada hukum materi ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqh, Undang-undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominant, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari “hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah”.

Kendala-kendala ini dapat diatasi dengan motivasi para hakim untuk belajar dengan baik, serta memanfaatkan dukungan masyarakat dan upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara optimal.

C. SURVEY BERKAITAN DENGAN PELAYANAN PENGADILAN AGAMA

Hal lain yang dapat dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Peradilan Agama untuk meningkatkan pelayanan dan keberhasilan melaksanakan tugas pokoknya, termasuk menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah hasil survey.

Ada dua survey yang dilakukan oleh dua lembaga asing di Indonesia. Yaitu, (1) survey tentang pandangan masyarakat terhadap sektor hukum, dilakukan oleh The Asia Foundation dan AC Nielsen, tahun 2001[1], dan (2) survey tentang akses dan equitas Pengadilan Agama, dilakukan oleh Indonesia Australia Legal Development Facilities, tahun 2007[2].

Kedua survey ini menghasilkan kesimpulan yang paralel, di mana secara umum disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengadilan agama memberikan kepuasan yang cukup tinggi bagi masyarakat, khususnya pengguna pengadilan agama.

Survey LDF, menyimpulkan bahwa lebih dari 70% pengguna pengadilan agama secara keseluruhan (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon), atau lebih 80% dari jumlah penggugat/pemohon, merasa puas atas pelayanan pengadilan agama. Sementara Survey The Asia Foundation menghasilkan angka kepuasan dari masyarakat dengan rincian: 80 (puas), 12 (cukup) dan 3 (tidak puas). Survey The Asia Foundation juga mengklasifikasikan pengadilan agama sebagai lembaga yang effective dengan atribut “trustworthy, does job well, timely, helpful and first to go to with a legal problem”.

D. UPAYA YANG DILAKUKAN MAHKAMAH AGUNG RI

Menyikapi adanya kewenangan baru Pengadilan Agama yakni memeriksa, memutus dan menyelesaikan ekonomi syari’ah sesuai ketentuan Pasal 49 huruf (i) Undang-undang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengambil kebijakan sebagai berikut :

1. Sosialisasi Undang-undang No. 3 Tahun 2006 kepada seluruh aparat Peradilan Agama, khususnya para hakim, dengan kewenangan barunya.

2. Meningkatkan kualitas SDM hakim Pengadilan Agama berkaitan dengan penanganan sengketa ekonomi syari’ah;

3. Memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah

4. Mempublikasikan lembaga peradilan agama kepada masyarakat luas.

Berkaitan dengan kebijakan pertama yaitu sosialisasi Undangundang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melakukan sosialisasi di Pengadilan Tinggi Agama-Pengadilan Tinggi Agama dengan peserta : Hakim Tinggi, Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Agama dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama. Di samping sosialisasi langsung, khususnya berkaitan dengan kewenangan baru di bidang ekopnomi syariah dengan nara sumber : Hakim Agung, akademisi dan pejabat Ditjen Badilag, juga sosialisasi dengan mengirimkan buku-buku yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah untuk kelengkapan perpustakaan Pengadilan Agama.

Berkaitan dengan kebijakan kedua, langkah yang sudah, sedang dan akan dilakukan Mahkamah Agung RI cq Ditjen Badilag adalah sebagai berikut

a. Melakukan kajian-kajian tentang ekonomi sari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama;

b. Akan melaksanakan kajian tentang Teknik Penanganan Perkara Ekonomi Syari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama.

c. Mendorong para hakim dan aparat peradilan agama lainnya untuk melanjutkan studi S2 dan S3 dengan konsentrasi Ekonomi Islam/hukum bisnis. Untuk kegiatan ini, telah dilakukan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, seperti dengan UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UGM, UNHAS, UMI, UII, UNISBA, Universitas Islam Jakarta dan lain-lain. Dan, sekarang ini sudah banyak hakim/pegawai Pengadilan Agama yang sedang studi S2 dan S3 di UGM, UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UII Yogyakarta, UMI Makassar, UNISBA, UID, dan perguruan tinggi lainnya.

Berkaitan dengan kebijakan ketiga, yaitu memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah, sekarang sudah ada draf Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan UIN Bandung. Draf ini sudah dibahas di beberapa tempat dengan menghadirkan para ulama, pakar hukum Islam dan tentu saja para hakim Pengadilan Agama. Draf ini akan terus dibahas sampai akhirnya siap diajukan ke Presiden dan DPR untuk dibahas dan kelak bias diundangkan. Keberadaan hukum terapan/hukum materil ekonomi sayari’ah ini sangat dibutuhkan. Kita optimis dengan ummat Islam yang mayoritas dan banyak pula para pakar hukum ekonomi syari’ah usaha ini akan mendapat dukungan dan berhasil. Sebagai bandingan Turki yang dikenal sebagai “Negara Sekuler” saja sudah memiliki Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah sebanyak 1851 Pasal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam[3], masa Indonesia yang mayoritas muslim dan bukan Negara sekuler tidak memiliki.

Berkaitan dengan kebijakan keempat. Ditjen Badilag selama ini terus melakukan upaya pengenalan Peradilan Agama ke masyarakat luas dan kepada lembaga-lembaga. Masih ada sebagian (kecil) lembaga dan masyarakat yang masih menganggap PA itu semacam KUA, tempat cerai dan nikah. Bahkan kami yakin, banyak sekali di kalangan masyarakat yang belum tahu lebih dalam tentang peradilan agama, seperti mengenai organisasinya, personil dan hakim-hakimnya, kewenangannya, proses dan prosedur berperkara yang ditanganinya dan sebagainya. Hal ini seringkali menimbulkan salah persepsi yang kadang-kadang dapat merugikan peradilan agama itu sendiri.

Oleh karena itu, di samping dengan menggunakan pendekatan konvensional, kini Ditjen Badilag juga sedang gencar menggalakkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk kepentingan publikasi ini.

Dengan payung Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 144 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Pada Pengadilan, kini di tiap pengadilan agama/pengadilan tinggi agama sedang digiatkan pembangunan situs dan pembudayaan pemanfaatannya. Sampai saat ini sudah ada 6 PTA (Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Bangka Belitung, Banda Aceh dan Medan) dan sekitar 30 PA yang sudah mempunyai situs sendiri.

Sementara PTA/PA lainnya bergabung dengan www.badilag.net, situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Situs ini, di samping memuat berita-berita sekitar peradilan agama dan Mahkamah Agung, artikel dan data standar lainnya, juga memuat profil peradilan agama, prosedur berperkara, jadwal sidang PA kota provinsi, jadwal perkara yang diputus serta panggilan sidang bagi tergugat/termohon yang tak jelas alamatnya. Situs ini, belakangan ini diakses oleh sekitar 4.000 pengunjung tiap hari.

DAFTAR PUSTAKA

Ghafur Ansori, Abdul. Gadai Sariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Ghufran Sofiyanah, Mengatasi Masalah Dengan Pegadaian Syariah, RENAISAN Anggota IKAPI, Jakarta, 2005.

Sholikul Hadi, Muhammad. Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, Jakarta 2003.

Susilo, Y. Sri, dkk. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta, 1999.http://www.pikiranrakyat.com/cetak/0005/0505/01/hikmah/manajemen.htm

Sumber: http://ekonomisyariah.site40.net (telusuran tanggal 29 Nopember 2008)

UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama

UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI.

 
 


[1] Survey ini dirancang dan dikembangkan oleh The Asia Foundation dan dilakukan oleh AC Nielsen, terhadap 1.700 orang –setengahnya laki-laki, setengahnya perempuan, berumur di atas 18 tahun dari kota-kota besar, kota kecil dan pedesaan, yang berada di daerah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. (Sumber: Survey Report on Citizen’s Percepsions of the Indonesian Justice Sector, Preliminary Findings and Recommendation, 2001, The Asia Foundation and AC Neilsen).

[2] Survey ini dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta dan IALDF pada pertengahan tahun 2007, terhadap 1.030 responden yang pernah berperkara di 35 PA yang diambil secara acak dari seluruh Indonesia –setengahnya sebagai pemohon/penggugat dan setengahnya lagi sebagai termohon/tergugat-. Survey ini juga dilakukan terhadap 163 anggota PEKKA yang mempunyai permasalahan hukum keluarga tapi tidak dapat berperkara ke PA, dari Brebes, Cianjur dan Girimenang (NTB). Survey ini juga dilakukan terhadap para hakim dan karyawan PA di 3 kota di atas. (Sumber: Cate Sumner, Religious Courts Survey: Access and Equity, 2007)

[3] Prof. H.A. Djazuli dkk, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, Kiblat Press, Bandung, 2002.

*) Mahasiswa S1 Jurusan Ahwal Syakhsiyyah prodi Peradilan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

04 Feb

Pindah Kontrak

Beda yah antara dunia nyata dan maya. Kalau dunia maya tidak ada yang bisa permanen, tetapi harus ngontrak. Domain, hosting adalah dua istilah yang bisa ada kalau kita sudah membuat kontrak. Nah sehubungan dengan itu situs buntetpesantren dot com sudah pindah ke kontrakan baru yaitu di  www.buntetpesantren.org

Alasan pindah ke dot org cuma gak enak saja diledek sama orang-orang: pesantren kok dot com, katanya heheh :D padahal kan tidak apa2 memangnya dot com versikam itu com nya menyatakan komunikasi, bukan commercial. Tapi bertahan pada pendapat sendiri yang gak jelas rujukannya kan jadi malu juga. heheh

Saya sebagai admin mewakili teman-teman ingin mengucapkan kepada temanku yang baiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiik hati. Baiknya se Asia Tenggara yaitu bang Aip yang menyediakan space buat wong buntet dan para santrinya. heheh :D

Muga-muga bae situs ini jangan ditutup dulu, kali aja orang nyasar mencari Buntet Pesantren.

23 Des

PBNU : Rayakan Tahun Baru Tanpa Berlebihan

Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merayakan datangnya Tahun Baru 2008. Continue Reading »

23 Des

Enakan memilih Duit atau Pemimpin?

Oleh Santribuntet

Demokrasi, memilih dengan bebasMaaf ini adalah postingan bercanda sifatnya…

Jika ada pemilihan pemimpin yang tanpa disembling dengan duit, maka saat ini Pemilihan ketua RT dan RW lah yang menurut saya paling bersih dari politik kepentingan. Setidaknya itulah yang saya alami di wilayah ku tinggal Keb. Lama Jaksel hanya 2 jam selesai, tanpa kampanye dan memenuhi undang-undang pemeilihan demokrasi dan tanpa rekayasa.

Continue Reading »

22 Des

Sebagian Jama`ah Haji Tinggalkan Mekkah

KBIH Buntet Pesantren

Jakarta (MCH). Sebagian jemaah haji yang berasal dari dalam negeri Arab Saudi yang tahun ini yang jumlahnya mencapai sekitar 1 juta jemaah diperkirakan telah meninggalkan Mekah hari ini. Hal ini dungkapkan harian Arab News esisi Sabtu, 22 Desember hari ini.

Click to view full size image
Continue Reading »

19 Des

Khutbah Wukuf : Meraih Hikmah Haji Mabrur Perlu Kesucian Hati

KHBIH Buntet Pesantren

Arafah(MCH)–Meraih hikmah haji mabrur perlu kesucian hati, zikir yang baik di Padang Arafah disertai niat tulus dengan berbekal taqwa kepada Allah. Dengan niat tulus dan hati bersih kepada Allah, maka ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik. Bukan sekedar kemampuan materi manusia, kata Naib Amirul Hajj, Dr.KH Abdullah Syukri Zarkasyi MA dalam khotabah wukuf di tenda utama missi haji Indonesia, Padang Arafah, Selasa (18/12).

http://www.tempointeraktif.com/hg/photostock/2005/01/07/s_Wukuf05.jpg Continue Reading »

18 Des

Mengenang Alm. Ustadz H. Mahfoodz Noor

Tim Redaksi Buntetpesantren.com telah menghimpun beberapa tulisan Almarhum Ustadz Machfoodz Noor yang dikirim melalui email untuk ditampilkan di Website Buntet Pesantren. Sudah banyak tulisan yang beliau kirimkan. Kami tampilkan kembali sebagian tulisan beliau sebagai bentuk simpati kami kepada beliau. Continue Reading »

Ja'alanallahu waiyyakum minal 'aadina wal faaiziin