PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM
PACARAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh: Moh. Zainus Subkhan )
           Keluarga sakinah mawadah dan rohmah adalah cita–cita bagi setiap pasangan kekasih. Setiap pasangan kekasih ingin hubungan mereka sampai kepada jengjang pernikahan dan hidup bahagia bersama keluarga. Tetapi bagaimana bisa semua itu terjadi apabila kita tidak mengenali kepada calon pendamping hidup kita nanti. Sebagai mana pepatah menyatakan “tak kenal maka tak sayangâ€. Maka daripada itu kita harus semaksimal mungkin mengenal latar belakangnya baik keturunan harta dan tak kalah pentinya adalah masalah agamanya daripada calon pendamping itu sebelum terjadinya a’kad pernikahan.
Sebagai mana Allah SWT telah berfirman dalamAl-Qur’an Suart al hujraat ayat 13:
يَاأَيّÙهَا النَّاس٠إÙنَّا خَلَقْنَاكÙمْ Ù…Ùنْ ذَكَر٠وَأÙنْثَى وَجَعَلْنَاكÙمْ Ø´ÙØ¹Ùوبًا وَقَبَائÙÙ„ÙŽ Ù„ÙØªÙŽØ¹ÙŽØ§Ø±ÙŽÙÙوا Ø¥Ùنَّ أَكْرَمَكÙمْ عÙنْدَ اللَّه٠أَتْقَاكÙمْ Ø¥Ùنَّ اللَّهَ عَلÙيمٌ خَبÙيرٌ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Oleh karena itu salah satu cara untuk penanggulangi agar pasangan suami istri bisa bahagia ketika berlangsungnya rumah tangga yaitu dengan cara mencari pasangan yang cocok baik deri segi fisik maupun dari segi rohaninya, dan dalam hal ini dalam hukum islam di kenal dengan ta’aruf  atau dalam bahasa yang berlaku di masyarakat adalah pacaran yaitu ajang saling mengenali antara laki-laki dan wanita.
Pada masa kini banyak terjadinya perceraian dikalangan masyarakat bawah bahkan sampai kalangan masyarakat atas padahal berpacaran sangat lama sekali, maka dari pada itu untuk menaggulangi permasalahan tersebut penulis mencoba untuk mengarahkan sudut pandang dari makna pacaran tersebut.
Alasan penulis membahas masalah ini adalah banyak orang dewasa pada masa pacaran mereka bukannya mengenali sifat latarbelakang keluarga atau yang lainnya, malah sebaliknya mereka hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya saja.
 Dengan melihat kenyataan yang ada seperti ini penulis akan mencoba memaparkan atau membahas “pacaran upaya terbentuknya keluarga sakinah†dalam pandangan syariat Islam dan bagaimana sebenarnya yang di anjurkan atau di larangnya tersebut.
 PACARAN DAN KELUARGA SAKINAH
 A. PENGERTIAN
            Pacaran menurut kamus besar bahasa indonesia (edisi ketiga,2002:807), pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Berpacaran adalah berkasih-kasihan. Memacarai adalah mengencani; menjadikan dia sebagai pacar.
           Pacaran sendiri dapat diartikan ajang saling mengenal agar mengetahui karakter masing-masing.
           Hubungan yang terjadi antara bujang dan gadis dengsn maksud mengadakan hubungan perkawinan, baik yang berlaku atas kehendak muda-mudi (naposo-bulung, Batak,mulei mengenai, lampung) itu sendiri, maupun karwena adanya dorongan orang tua/keluarga diantara mereka, kita sebut “rasan sanakâ€.
 B. HUKUM HUBUNGAN MUDA MUDI (PACARAN)
           Adanya hubungan hukum untuk maksud perkawinan di dalam ‘rasan sanak†dapat dibuktikan dengan adanya barang pemberian, surat-surat, pengakuan bujang dan gadis, keterang saksi-saksi anggota kerabat atau tetangga dan pengetahuan orang tua.
           Pada beberapa lingkungan masyarakat adat hubunganhukum bujang gadis atau pria dan wanita untuk maksud perkawinan, yang dalam istilah sehari-hari disebut “berpacaran’ (berkahagaâ€,Lampung; ‘belinjanganâ€, Sumatera Selatan) tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya pergaulan bujang gadis karena adanya pengakuan dan surat-surat atau pengetahuan saudara atau tetangga, melainkan juga harus ada “tanda mauâ€(“tanda bekahagaâ€â€™Lampung; “tanda rasanâ€, rejang; “barang gadaiâ€, Sumatera selatan).
           Dalam hukum mengenai pacaran ini ada beberapa pendapat yang berbeda salah satunya dala abu al-gifari menyatakan bahwa ‘pacaran itu jalan syrtan yang lurus menuju neraka† disebabkan dalam praktek saat ini merupakan pembenaran pada prilaku seksual. Sebagai diungkapkan diatas. Rilaku remaja saat pacaran sudah menjurus pada perzinaan yang dilegalakan oleh keluarga mereka. Itulah sebabnya abu al-gifari berpendapat seperti itu.
 C. WAKTU PACARAN
           Waktu pacaran adalah pada waktu dimana peminangan belum dimulai. Disinilah ditentukan keluarga yang akan diciptakan apakah akan dibawa kedalam keluarga sakinah mawadah dan rahmah atau sebaliknya keluarga yang penuh dengan pertengkaran dan ketidaknyamanan didalam kehidupan keluarga. Sebab pacaran ini dapat diartikan sebagai pondasi /asas bagi terbentuknya kelak keluarga yang diinginkan. Apabila pndasi itu baik maka akan baik pula ke atasnya (masa depannya) maka apabila buruk buruk pula rumah tangganya kelak. Maka daripada iytu kita jangan merusak hubungan yang sakral ini dengan mengedepankan sexsualitasnya (birahi) saja.
 D. MENGENALI CALON PASANGAN TANPA MELANGGAR SYAR’I
           Islam telah memiliki konsep tersendiri dalam mengatur hubungan antara lawan jenis. Konsep ini dibuat agar hubungan terjalin dengan sehat dan saling menyelamatkan dan menghindari fitnah seksual sebelum naik kepelaminan. Di bawah ini dibahas hal-hal yang terlarang untuk dilakuakn dan berbagai kiat hubungan yang sehat tanpa melanggar syar’i:
- Mengumbar Pandangan
Islam mengharuskan baik laki-laki atau wanita untuk menundukan pandangan agar terhindar fitnah seksual melalui mata. Diharamkan untuk mengumbar pandangan. Mata jelalatan menunjukan syetan telah mengendalikan mata itu.
Rasulallah bersabda :
“Pandangan( jelalatan) itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarkannya karena takut kepada Allah SWT keimanan yang terasa manis di dalam hatinya.: (HR. Hakim).
Allah SWT berfirman :
“katakanlah pada orang-orang beriman laki-laki (mu’minin) agar mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah amat mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya, janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa napak dari biasanyaâ€.(QS.Al-Nur: 30-31). Â
b. Sentuhan dan rabaan
Islam tidak membenarkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit. Sentuhan tangan haram hukumnya apalagi ciuman, cubitan mesra, colek mencolek, dekapan, saling gandeng dan saling gendong. Sentuhan dapat membangkitkan birahi. Walaupun sensitivitas masing-masing kulit berbeda, umpamanya kulit tangan beda dengan kulit wajah, namun sentuhan tangan adalah awal dari sentuhan lainnya. Biasanya jika tangan sudah diberikan lambat laun pipi, bibir, paha, dan yang lebih snsitif dari itu akan diberikan pula. Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya salah seorang diantara kamu ditikam dari kepalanyadengan jarum dari besi, adalah lebih bauik daripada menyentuh seseorang yang bukan nuhrimnyaâ€(.HR.Tabrani).
c. Asyik bercengkraman berdua
Berdua apalagi ditempat suci memang asyik, namun kelakuan itu mengundang syetan. Mungkin nikmat tapi nikmat yang membawa derita. Saat berdua ditemani syetan ssangat mungkin terjadi berbagai pelanggaran lainnya. Umpamanya bersentuhan, pandang-memandang, buka-bukaan dan lain-lain. Rasulullah saw bersabda:
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyai sepi berduan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab bila demikian syetanlah yang menjadi pihak ketiga.†(HR.Ahmad)
 d. Buka bukaan (Aurat)
   Aurat secara garis besar berarti lokasi dari anggota tubuh tertentu dari manusia yang mengundang muatan seks atau mengandung daya tarik seks. Sehingga jika aurat ini sengaja atau tidak sengaja ditampakan, akan membangkitkan birahi dan memancing lawan jenis untuk melakukan hubungan intim. Bagi wanita, nyaris seluruh tubuh dan gerakan tubuhnya mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil dari tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang biasa dikategorikan aurat.
e. Over make up
bersolek adalah fitrah wanita. Namun bersolek secara berlebihan (over make up) saat hendak menemui calon pasangannya adalah bentuk tabarruj diambil dari bentuk kata al-buruj yang berarti bangunan, benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi. Wanita yang bertabaruj berarti dia menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana istana atau menara yang menjulang tinggi.
Silaturahmi sebagai ungkapan rasa cinta dan rindu boleh-boleh saja selama mengikuti aturan islam, namun jika dilakukan terlalu sering atau berlebihan (eksesif) tidak baik juga. Pertemuan terlalu sering menimbulkan kerawanan apalagi dilakukan diluar rumah. Apalagi hal itu dilakukan sebelum khitbah justru menjadi jatuh pada pola pacaran yang diharamkan islam. Sekalipun silaturahmi itu dilakukan berama orang tua umpamanya, tapi jika terlalu sering akan menimbulkan kesan berlebihan.
Apabila semua itu di hindari insya Allah suatu saat nanti anda akan menemukan keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah.
 E.CINTA DAN KASIH SAYANG
           Cinta dan kasih sayang tidak hanya memungkinkan pasangan tersebut membentuk kehidupan keluarga yang damai dan bahagia, tetapi juga memberi mereka kekuatan yang dibutuhkan untuk mengutamakan nilai-nilai kebudayaan yang lebih tinggi. Al-quran telah menerangkan sasaran ini bahwa, dalam pandangan islam konsep perkawinan itu merupakan konsep cinta dan kasih sayang. Pasangan tersebut telah diciptakan supaya mereka menikamti kedamaian dalam kebersamaan. Â
ÙˆÙŽÙ…Ùنْ ءَايَاتÙه٠أَنْ خَلَقَ Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…Ùنْ أَنْÙÙØ³ÙÙƒÙمْ أَزْوَاجًا Ù„ÙØªÙŽØ³Ù’ÙƒÙÙ†Ùوا Ø¥Ùلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكÙمْ مَوَدَّةً وَرَØÙ’مَةً Ø¥Ùنَّ ÙÙÙŠ ذَلÙÙƒÙŽ لَآيَات٠لÙقَوْم٠يَتَÙَكَّرÙونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Â
F. PENDIDIKAN KELUARGA ISLAM
           Pengertian pendidikan keluarga islam tidak teerbatas pada ruang lingkup mendidik anak, sejak dalam kandungan sampai dengan masa sekolah, seperti sering dikelompokan dalam priodisasi psikologi, melainkan pendidikan keluarga islam mencakup dari masa bayi dalam kandungan hingga anak itu dewasa atau berkeluarga.
           Mengenai pendidikan ini, kita akan mengajukan ketentuan syara bahwa setiap rumah tangga (keluarga) muslim harus senantiasa menjadikan rumah tangga mereka dalam susunan yang penuh rasa keagamaan. Rumah tangga muslim adalah rumah tangga yang memancarkan sinar ajaran islam. Susunan ini bisa dicapai, jika setiap anggota keluarga selalu dekat dan mempelajari sumber ajaran islam, yakni alquran. Caranya ialah membaca dan mempelajari isi kandungan alquran secara intensif.
           Rasululllah memerintahkan kepada setiap rumah tangga muslim untuk membaca dan mempelajari alquran setiap saat, siang, dan mala; dan beliau melarang rumah tangga muslim itu sunyi dari suasana membaca dan mempelajari alquran.  Â
 DAFTAR PUSTAKA
v Abdul qadir Jaelani.1995. Keluarga Sakinah. PT Bina Ilmu: Surabaya.
v Abu Al-Ghifari. 2004. Pacaran yang Islami Adakah?. Mujahid Press: Bandung.
v Abu Al-Ghifari. 2003. Romantika Remaja. Mujahid Press: Bandung.
 )- Mahasiswa S1 Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah Prodi Peradilan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
   Alamat: Jl. K.Masduki No. 62 RT/RW:02/04 Desa Kendal, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon 45181
   HP. 085722669661










Posted
on
Jumat, Maret 6th, 2009 at 14:35 under


makasi atas sarannya y sapa tau j bisa bermanfaat bagi semua orang yang membacanya AMIEEEEEEEEEN
Desember 7th, 2009 at 01:06