06 Mar

PEGADAIAN SYARIAH DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

PEGADAIAN SYARIAH DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Moh. Zainus Subkhan*

A. Pengertian Gadai

a. Pengertian gadai menurut umum (Konvensional)

Mengutip pendapat Susilo (1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Jadi dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bisa dijual jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalambentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

b. Pengertian gadai menurut syari’at Islam

Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan tau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Dalam bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.”

Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra.

Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang.

Dari ketiga defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

B. Landasan Hukum Gadai

a. Landasan Berdasarkan Hukum Konvensional

Pada awalnya lembaga pegadaian pertamakali didirikan pada tanggal 1 April 1901. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, pegadaian beberapakali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bawah IBW (1928),Perusahaan Negara (1960),dan kembali ke perusahan jawatan 1969. baru sekitar tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000, pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum dan masuk sebagai salah satu BUMN dalam lingkungan Dep. Keuangan RI. hingga sekarang. Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 pasal 6, dijelaskan bahwa sifat usaha pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sedangkan isi pasal 7, dijabarkan:

(1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golonganmenengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap,praktek riba dan pinjaman tidak wajar.

b. Landasan Berdasarkan Syariat Islam

Syari’at IslamYang menjadi landasan bahwa diperbolehkannya gadai dalam syari’at islam adalah termaktum dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 283. Selain itu implementasi yang dicontohkan oleh Rasulullah ada pada hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari:“Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku.” Rasulullah kemudian menjawab menjawab:” bohong ! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya.” Kedua sumber hukum syari’at islam di atas diperkuat lagi dengan ijma’ para ulama yang telah bersepakat bahwa itu boleh, dan para ulama tidak pernah ada yang mempertentangkan kebolehannya berikut landasan hukumnya.

Adapun mengenai Prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

C. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai

Dari sumber hukum tersebut maka Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :

1. Rukun Gadai

  • Ada Ijab dan qabul (shigat)
  • Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
  • Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
  • Utang (marhun bih)

2. Syarat Syah Gadai

a. Shigat Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat tertentu. Misalnya, jika masa waktu utang telah habis dan belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang saksi.

  1. Orang yang berakad. Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh serta mampu melaksanakan akad.
  2. Barang yang dijadikan pinjaman

1. Harus berupa barang / harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual

2. Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai

3. Harus spesifik dan jelas

4. Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara syah

5. Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh

  1. Utang (marhun bih)

1. Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)

2. Dapat dimanfaatkan

3. Jumlahnya dapat dihitung

D. Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad

1. Penerima Gadai (Murtahin) Hak :

a. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun

b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan

c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi Kewajiban :

a. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab.

b. Tidak boleh mengguanakan marhun untuk kepentingan pribadi.

c. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.

2. Pemberi Gadai (Rahin) Hak :

a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin.

b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.

c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.

d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhun-nya kembali. Kewajiban :

a. Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

b. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya.

E. Akad Perjanjian Transaksi Gadai

Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :

1. Qard al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin) Ketentuannya : - Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, dll. - Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2. Mudharabah Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya :

a) Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dll.

b) Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.

3. Ba’i Muqayyadah Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin.

4. Ijarah Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

F. Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah

Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :

1. Jenis barang yang digadaikan

a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya

b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya

c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil dan sebagainya

2. Biaya-biaya

a. Biaya adminstrasi pinjaman. Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.

b. Jasa simpanan. Besarnya tarif ditentukan oleh :

a) Nilai taksiran barang

b) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan

c) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1 – 4 hari dianggap 5 hari).

c. Ketentuan barang :

a) Perhiasan; Biayanya sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0 – 50 dianggap 0; > 51 – 100 dibulatkan Rp100,-)

b) Barang elektronik, alat rumah tangga; Biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari.

c) Kendaraan bermotor; Biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari.

3. Sistem cicilan atau perpanjangan

Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah + 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.

4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai

Gol

Besarnya Taksiran

Nilai Taksiran

Biaya Administrasi

Tarif Jasa Simpanan

Kelipatan

A

100.000 – 500.000

500.000

5000

45

10

B

510.000 – 1.000.000

> 500.000 – 1.000.000

6000

225

50

C

1.050.000 – 5.000.000

> 1.000.000 – 5.000.000

7.500

450

100

D

5.050.000 – 10.000.000

> 5.000.000 – 10.000.000

10.000

2.250

500

E

10.050.000

> 10.000.000

15.000

4.500

1.000

5. Proses pelelangan barang gadai

Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.

Ketentuan :

a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.

b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas

c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin)

d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.

G. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah

Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai berikut :

1. Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai

Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.

2. Penaksiran nilai barang

Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.

3. Penitipan barang (ijarah)

Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.

4. Gold counter

Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya..

H. Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional

No

Pegadaian Syariah

Pegadaian Konvensional

1

Biaya administrasi berdasarkan barang Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang

2

1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari

3

Jasa simpanan berdasarkan simpanan Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman

4

Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat

5

Uang pinjaman 90 persen dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92%, sedangkan untuk golongan BCD 88-86%

6

Penggolongan nasabah D-K-M-I-L Penggolongan nasabah P-N-I-D-L

7

Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman

8

Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan

9

Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian

http://ekonomisyariah.site40.net

BAB II

PEGADAIAN SYARIAH DALAM UU NO.3 TAHUN 2006

DAN KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA

A. UU N0. 3 TAHUN 2006 DAN KEWENANGAN BARU Peradilan Agama

Lahirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalahsuatu konsekuensi logis dari pemberlakuan konsep “satu atap dalam pembinaan lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI” atau yang biasa dikenal dengan istilah “One roof system”, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI. Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tersebut, di samping merubah ketentuan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan financial pengadilan oleh Mahkamah Agung seperti diatur pada Pasal 5 (dalam UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 5 pembinaan teknis dilakukan oleh Mahkamah Agung RI sedangkan pembinaan non teknis (organisasi, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan) dilakukan oleh Departemen Agama), juga yang penting adalah mengatur mengenai penambahan kewenangan Pengadilan Agama. Dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 ditegaskan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. Perkawinan;

b. Waris;

c. Wasiat;

d. Hibah;

e. Wakaf;

f. Zakat;

g. Infaq;

h. Shadaqah; dan

i. Ekonomi Syari’ah.

Bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 terdapat 3 (tiga) tambahan kewenangan baru bagi Pengadilan Agama, yaitu : zakat, infaq dan ekonomi syari’ah.

Penjelasan huruf (i) pasal ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :

a. bank syari’ah;

b. lembaga keuangan mikro syari’ah;

c. asuransi syari’ah;

d. reasuransi syari’ah;

e. reksa dana syari’ah;

f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

g. sekuritas syari’ah;

h. pembiayaan syari’ah;

i. pegadaian syari’ah;

j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

k. bisnis syari’ah.

B. PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH.

Dengan adanya tambahan kewenangan memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah bagi lembaga Peradilan Agama, di samping merupakan peluang, namun juga sekaligus tantangan.

Peluangnya adalah “undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara ekonomi syari’ah”, sedangkan tantangannya adalah : mampukah para hakim Pengadilan Agama menangani perkara ekonomi syari’ah secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta adil seuai dengan amanat undang-undang.

Peluang dan tantangan yang sama tertuju juga kepada Lembaga Pendidikan Tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki fakultas/konsentrasi syari’ah, karena salah satu rekrutmen hakim/pegawai Pengadilan Agama adalah dari out put Fakultas Syari’ah UIN/IAIN/STAIN dan Peruguruan Tinggi Swasta yang membuka fakultas/konsentrasi syari’ah.

Peluang lainnya adalah adanya dukungan dari para ulama, cendekiawan dan masyarakat Islam pada umumnya yang menghendaki sekaligus menaruh harapan besar agar sengketa ekonomi syari’ah dapat ditangani oleh Pengadilan Agama dengan baik.

Setelah diundangkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006, perkara ekonomi syari’ah sudah mulai diajukan ke Pengadilan Agama, misalnya ke Pengadilan Agama Bukittinggi dan Pengadilan Agama Purbalingga. Perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama Bukittinggi, misalnya, sekarang sudah diputus oleh pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Padang) dan sedang dalam proses kasasi.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain :

1. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai;

2. Masih belum ada hukum materi ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqh, Undang-undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominant, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari “hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah”.

Kendala-kendala ini dapat diatasi dengan motivasi para hakim untuk belajar dengan baik, serta memanfaatkan dukungan masyarakat dan upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara optimal.

C. SURVEY BERKAITAN DENGAN PELAYANAN PENGADILAN AGAMA

Hal lain yang dapat dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Peradilan Agama untuk meningkatkan pelayanan dan keberhasilan melaksanakan tugas pokoknya, termasuk menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah hasil survey.

Ada dua survey yang dilakukan oleh dua lembaga asing di Indonesia. Yaitu, (1) survey tentang pandangan masyarakat terhadap sektor hukum, dilakukan oleh The Asia Foundation dan AC Nielsen, tahun 2001[1], dan (2) survey tentang akses dan equitas Pengadilan Agama, dilakukan oleh Indonesia Australia Legal Development Facilities, tahun 2007[2].

Kedua survey ini menghasilkan kesimpulan yang paralel, di mana secara umum disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengadilan agama memberikan kepuasan yang cukup tinggi bagi masyarakat, khususnya pengguna pengadilan agama.

Survey LDF, menyimpulkan bahwa lebih dari 70% pengguna pengadilan agama secara keseluruhan (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon), atau lebih 80% dari jumlah penggugat/pemohon, merasa puas atas pelayanan pengadilan agama. Sementara Survey The Asia Foundation menghasilkan angka kepuasan dari masyarakat dengan rincian: 80 (puas), 12 (cukup) dan 3 (tidak puas). Survey The Asia Foundation juga mengklasifikasikan pengadilan agama sebagai lembaga yang effective dengan atribut “trustworthy, does job well, timely, helpful and first to go to with a legal problem”.

D. UPAYA YANG DILAKUKAN MAHKAMAH AGUNG RI

Menyikapi adanya kewenangan baru Pengadilan Agama yakni memeriksa, memutus dan menyelesaikan ekonomi syari’ah sesuai ketentuan Pasal 49 huruf (i) Undang-undang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengambil kebijakan sebagai berikut :

1. Sosialisasi Undang-undang No. 3 Tahun 2006 kepada seluruh aparat Peradilan Agama, khususnya para hakim, dengan kewenangan barunya.

2. Meningkatkan kualitas SDM hakim Pengadilan Agama berkaitan dengan penanganan sengketa ekonomi syari’ah;

3. Memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah

4. Mempublikasikan lembaga peradilan agama kepada masyarakat luas.

Berkaitan dengan kebijakan pertama yaitu sosialisasi Undangundang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melakukan sosialisasi di Pengadilan Tinggi Agama-Pengadilan Tinggi Agama dengan peserta : Hakim Tinggi, Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Agama dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama. Di samping sosialisasi langsung, khususnya berkaitan dengan kewenangan baru di bidang ekopnomi syariah dengan nara sumber : Hakim Agung, akademisi dan pejabat Ditjen Badilag, juga sosialisasi dengan mengirimkan buku-buku yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah untuk kelengkapan perpustakaan Pengadilan Agama.

Berkaitan dengan kebijakan kedua, langkah yang sudah, sedang dan akan dilakukan Mahkamah Agung RI cq Ditjen Badilag adalah sebagai berikut

a. Melakukan kajian-kajian tentang ekonomi sari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama;

b. Akan melaksanakan kajian tentang Teknik Penanganan Perkara Ekonomi Syari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama.

c. Mendorong para hakim dan aparat peradilan agama lainnya untuk melanjutkan studi S2 dan S3 dengan konsentrasi Ekonomi Islam/hukum bisnis. Untuk kegiatan ini, telah dilakukan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, seperti dengan UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UGM, UNHAS, UMI, UII, UNISBA, Universitas Islam Jakarta dan lain-lain. Dan, sekarang ini sudah banyak hakim/pegawai Pengadilan Agama yang sedang studi S2 dan S3 di UGM, UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UII Yogyakarta, UMI Makassar, UNISBA, UID, dan perguruan tinggi lainnya.

Berkaitan dengan kebijakan ketiga, yaitu memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah, sekarang sudah ada draf Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan UIN Bandung. Draf ini sudah dibahas di beberapa tempat dengan menghadirkan para ulama, pakar hukum Islam dan tentu saja para hakim Pengadilan Agama. Draf ini akan terus dibahas sampai akhirnya siap diajukan ke Presiden dan DPR untuk dibahas dan kelak bias diundangkan. Keberadaan hukum terapan/hukum materil ekonomi sayari’ah ini sangat dibutuhkan. Kita optimis dengan ummat Islam yang mayoritas dan banyak pula para pakar hukum ekonomi syari’ah usaha ini akan mendapat dukungan dan berhasil. Sebagai bandingan Turki yang dikenal sebagai “Negara Sekuler” saja sudah memiliki Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah sebanyak 1851 Pasal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam[3], masa Indonesia yang mayoritas muslim dan bukan Negara sekuler tidak memiliki.

Berkaitan dengan kebijakan keempat. Ditjen Badilag selama ini terus melakukan upaya pengenalan Peradilan Agama ke masyarakat luas dan kepada lembaga-lembaga. Masih ada sebagian (kecil) lembaga dan masyarakat yang masih menganggap PA itu semacam KUA, tempat cerai dan nikah. Bahkan kami yakin, banyak sekali di kalangan masyarakat yang belum tahu lebih dalam tentang peradilan agama, seperti mengenai organisasinya, personil dan hakim-hakimnya, kewenangannya, proses dan prosedur berperkara yang ditanganinya dan sebagainya. Hal ini seringkali menimbulkan salah persepsi yang kadang-kadang dapat merugikan peradilan agama itu sendiri.

Oleh karena itu, di samping dengan menggunakan pendekatan konvensional, kini Ditjen Badilag juga sedang gencar menggalakkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk kepentingan publikasi ini.

Dengan payung Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 144 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Pada Pengadilan, kini di tiap pengadilan agama/pengadilan tinggi agama sedang digiatkan pembangunan situs dan pembudayaan pemanfaatannya. Sampai saat ini sudah ada 6 PTA (Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Bangka Belitung, Banda Aceh dan Medan) dan sekitar 30 PA yang sudah mempunyai situs sendiri.

Sementara PTA/PA lainnya bergabung dengan www.badilag.net, situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Situs ini, di samping memuat berita-berita sekitar peradilan agama dan Mahkamah Agung, artikel dan data standar lainnya, juga memuat profil peradilan agama, prosedur berperkara, jadwal sidang PA kota provinsi, jadwal perkara yang diputus serta panggilan sidang bagi tergugat/termohon yang tak jelas alamatnya. Situs ini, belakangan ini diakses oleh sekitar 4.000 pengunjung tiap hari.

DAFTAR PUSTAKA

Ghafur Ansori, Abdul. Gadai Sariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Ghufran Sofiyanah, Mengatasi Masalah Dengan Pegadaian Syariah, RENAISAN Anggota IKAPI, Jakarta, 2005.

Sholikul Hadi, Muhammad. Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, Jakarta 2003.

Susilo, Y. Sri, dkk. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta, 1999.http://www.pikiranrakyat.com/cetak/0005/0505/01/hikmah/manajemen.htm

Sumber: http://ekonomisyariah.site40.net (telusuran tanggal 29 Nopember 2008)

UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama

UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI.

 
 


[1] Survey ini dirancang dan dikembangkan oleh The Asia Foundation dan dilakukan oleh AC Nielsen, terhadap 1.700 orang –setengahnya laki-laki, setengahnya perempuan, berumur di atas 18 tahun dari kota-kota besar, kota kecil dan pedesaan, yang berada di daerah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. (Sumber: Survey Report on Citizen’s Percepsions of the Indonesian Justice Sector, Preliminary Findings and Recommendation, 2001, The Asia Foundation and AC Neilsen).

[2] Survey ini dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta dan IALDF pada pertengahan tahun 2007, terhadap 1.030 responden yang pernah berperkara di 35 PA yang diambil secara acak dari seluruh Indonesia –setengahnya sebagai pemohon/penggugat dan setengahnya lagi sebagai termohon/tergugat-. Survey ini juga dilakukan terhadap 163 anggota PEKKA yang mempunyai permasalahan hukum keluarga tapi tidak dapat berperkara ke PA, dari Brebes, Cianjur dan Girimenang (NTB). Survey ini juga dilakukan terhadap para hakim dan karyawan PA di 3 kota di atas. (Sumber: Cate Sumner, Religious Courts Survey: Access and Equity, 2007)

[3] Prof. H.A. Djazuli dkk, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, Kiblat Press, Bandung, 2002.

*) Mahasiswa S1 Jurusan Ahwal Syakhsiyyah prodi Peradilan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Leave a Reply

Ja'alanallahu waiyyakum minal 'aadina wal faaiziin